Senin, 11 April 2016

Mencuri di Gereja Paroki Santo Antonius di Jalan Hayam Wuruk Medan, Empat Sekawan Masuk Sel Polisi


Tak punya kerjaan tetap, empat pria ini mencuri barang-barang milik gereja Paroki Santo Antonius di Jalan Hayam Wuruk Medan, Senin (11/4/2016)

MEDAN, Riyan (20), Irfan Syahputra (27), Vanroy Stevanus (21) warga Jalan S Parman, dan Jendry Adisman Sitanggang alias Geleng warga Jalan Sei Silau Medan, harus masuk sel tahanan sementara Polsek Medan Baru. Empat sekawan yang tidak punya pekerjaan tetap itu mencuri speaker, mic wareles, mixer dan uang Rp 200.000 milik gereja Paroki Santo Antonius di Jalan Hayam Wuruk Medan.

baca juga : Pelaku penggelapan dana Gereja, di hukum 8 tahun penjara

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus para pelaku berdasarkan laporan Antonius Devilos Tumanggor (32) warga Jalan Karya Masjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang merupakan pengurus gereja.

"Kita mengamankan bon penjualan barang curian. Pengurus gereja melaporkan kehilangan barang-barang milik gereja, kami langsung merespon dan berhasil menangkap para pelaku," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Senin (11/4/2016).

baca juga : Kepergok mencuri waktu Misa, wanita muda di polisikan

Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan. Ronni bilang, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber: disini

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger