Meskipun Mahkamah Agung (Amerika Serikat) memutuskan untuk mendukung sah pernikahan sesama jenis; gay dan lesbian.
Namun umat Katolik yang melakukan itu dipastikan tidak akan diizinkan untuk menikah di tempat-tempat milik gereja, termasuk gereja-gereja di Keuskupan Lafayette.
“Tidak ada seorang imam atau diakon dari Keuskupan ini dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan upacara sipil, perayaan perkawinan sesama jenis,” kata Uskup Michael Jarrell, di dalam Keuskupan Gereja Katolik Roma dari Lafayette mengenai informasi yang diberitakan tentang keputusan tersebut.
Selanjutnya, Uskup Jarrel mengatakan, “semua umat Katolik didesak untuk tidak menghadiri upacara perkawinan sesama jenis.”
“Tidak ada fasilitas Katolik atau kepemilikan yang bersifat pribadi, tak terkecuali namun tidak terbatas pada paroki-paroki, misi, kapel-kapel, ruang pertemuan, pendidikan Katolik, kesehatan atau lembaga amal kasih, atau fasilitas yang dimiliki dengan tujuan kebajikan yang mungkin dipergunakan untuk penyelenggaraan upacara perkawinan sesama jenis,” tegasnya.
Dalam pemberitaan, Uskup kelahiran 1940 ini mengatakan bahwa meskipun itu keputusan hakim, hukum manusia tidak bisa melampaui hukum Allah.
“Kami sangat sedih dengan keputusan ini. Izinkan saya menyatakan dengan sangat jelas bahwa tidak ada pengadilan manusia memiliki wewenang untuk mengubah apa yang telah dituliskan Allah ke dalam hukum penciptaan.
Putusan ini dapat direkonsiliasi dengan kodrat alami dan definisi
dari perkawinan sebagaimana ditetapkan oleh Hukum Ilahi,” katanya.
“Perjanjian perkawinan ditetapkan oleh Allah dengan sifat alaminya yang layak dan hukum-hukumnya,” kata Jarrell terkait dalam pemberitaan.
Dalam pernyataannya, Uskup Jarrel mengakui bahwa keputusan itu “akan menciptakan masalah pertimbangan moral bagi banyak orang Katolik, terutama orang-orang Katolik yang berada dan bekerja di lingkungan publik. Dalam beberapa kasus pembangkangan sipil mungkin merupakan respon yang tepat.”
Jarrel mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS ini akan dibawa dan dibahas pada Sinode Pernikahan dan Keluarga di bulan Oktober mendatang.
Untuk diketahui, sinode mendatang memang secara khusus didedikasikan untuk panggilan dan misi keluarga di dalam Gereja dan di dunia dewasa ini.
Melalui sinode, yakni suatu pertemuan penuh kewenangan dari para uskup yang mengurus administrasi gereja di bidang pendidikan (iman dan moralitas) atau pemerintahan (ajaran atau hukum gereja), masalah pernikahan sesama jenis akan dibahas.
Jarrel mengingatkan, sebagai umat Katolik kita memiliki rasa hormat yang mendalam terhadap martabat anak-anak Allah.
Namun demikian tidak ada dasar hukum apapun apalagi hukum buatan manusia untuk mengubah definisi tradisional pernikahan yang dibangun Allah sejak awal.
Sumber : disini
“Perjanjian perkawinan ditetapkan oleh Allah dengan sifat alaminya yang layak dan hukum-hukumnya,” kata Jarrell terkait dalam pemberitaan.
Dalam pernyataannya, Uskup Jarrel mengakui bahwa keputusan itu “akan menciptakan masalah pertimbangan moral bagi banyak orang Katolik, terutama orang-orang Katolik yang berada dan bekerja di lingkungan publik. Dalam beberapa kasus pembangkangan sipil mungkin merupakan respon yang tepat.”
Jarrel mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS ini akan dibawa dan dibahas pada Sinode Pernikahan dan Keluarga di bulan Oktober mendatang.
Untuk diketahui, sinode mendatang memang secara khusus didedikasikan untuk panggilan dan misi keluarga di dalam Gereja dan di dunia dewasa ini.
Melalui sinode, yakni suatu pertemuan penuh kewenangan dari para uskup yang mengurus administrasi gereja di bidang pendidikan (iman dan moralitas) atau pemerintahan (ajaran atau hukum gereja), masalah pernikahan sesama jenis akan dibahas.
Jarrel mengingatkan, sebagai umat Katolik kita memiliki rasa hormat yang mendalam terhadap martabat anak-anak Allah.
Namun demikian tidak ada dasar hukum apapun apalagi hukum buatan manusia untuk mengubah definisi tradisional pernikahan yang dibangun Allah sejak awal.
Sumber : disini