Jakarta - Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat, melaporkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur
yang menyegel dan menutup paksa tujuh Gereja ke Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami melaporkan sikap Pemda Kabupaten Cianjur ke Komnas HAM perihal
upaya penyegelan tujuh Gereja di Cianjur,” kata Ketua Badan Kerja Sama
Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pendeta Oferlin Hia, Senin (2/6).
Dalam melakukan pelaporan, pihak gereja akan membawa
sejumlah barang bukti penyegelan sepihak berupa surat penyegelan yang
dikirimkan Pemda Cianjur. Surat-surat penyegelan bahkan juga diterima
dari kelurahan, kecamatan, hingga Kesbangpol Kabupaten Cianjur.
“Kami hanya ingin menyampaikan hak-hak kami sebagai warga negara.
Jelas negara telah mengabaikan hak kami dalam beribadah,” ucap Oferlin.
baca juga : Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi
baca juga : Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi
Pemda Cianjur beralasan, gereja yang
disegel tidak mendapat ijin SKB dua menteri yang baru disahkan pada 2006
tersebut. Padahal, Oferlin menuturkan, ada sebuah gereja yang ikut disegel,
yang telah berdiri sejak 1977 dan mendapat surat perpanjangan izin dari
pemerintah setempat.
"Kita di Cianjur tujuh gereja yang ditutup. Pemerintah tanyakan legal hukum tentang ibadah, tapi kan yang dimaksud bukan baru. Sebelum adanya SKB dua menteri tentang rumah ibadah, tidak ada masalah soal izin bupati. Sedangkan gereja sudah berdiri lama dengan surat lengkap," kata Oferlin kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).
Ketujuh gereja itu ditutup oleh pemerintah sejak 8 Desember 2013 sampai 6 Februari 2014. Tujuh gereja yang disegel yaitu :
1. Gereja Pentakosta di Indo Ciranjang
2. Gereja Gerakan Pentakosta Ciranjang
3. Gereja Kristen Perjanjian Baru
4. Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem
5. Gereja Betel Indo
6. Gereja Injil Seutuh Internasional
7. Gereja Sidang Jemaat Allah
"Kita di Cianjur tujuh gereja yang ditutup. Pemerintah tanyakan legal hukum tentang ibadah, tapi kan yang dimaksud bukan baru. Sebelum adanya SKB dua menteri tentang rumah ibadah, tidak ada masalah soal izin bupati. Sedangkan gereja sudah berdiri lama dengan surat lengkap," kata Oferlin kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).
Ketujuh gereja itu ditutup oleh pemerintah sejak 8 Desember 2013 sampai 6 Februari 2014. Tujuh gereja yang disegel yaitu :
1. Gereja Pentakosta di Indo Ciranjang
2. Gereja Gerakan Pentakosta Ciranjang
3. Gereja Kristen Perjanjian Baru
4. Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem
5. Gereja Betel Indo
6. Gereja Injil Seutuh Internasional
7. Gereja Sidang Jemaat Allah
Penyegelan gereja-gereja di Indonesia sudah semakin meluas, bahkan
sampai sekarang kasus penutupan gereja tersebut masih berlangsung,
seperti kasus GKI Yasmin. Satu pertanyaan yang patut dipikirkan, apakah
Indonesia masih menjadi negara multi agama yang mendukung hak-hak
warganya untuk beribadah?
Sumber :
1. disini
2. disini3. disini
0 komentar:
Posting Komentar