Jumat, 29 April 2016

Aceh Singkil batal mengeluarkan IMB sebelas gereja












Tiga dari 10 gereja tak memiliki IMB yang telah
disepakati dirobohkan Satpol PP di Kabupaten
Aceh Singkil, 19 Okt 2015. (Foto: Serambi Indonesia)

Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger, mengeluhkan ketidakkonsistenan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memverifikasi proses pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 13 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, pasca kejadian 13 Oktober 2015.

Dia menceritakan, ketidakkonsistenan itu berawal pada Senin (4/4), dimana FKUB Aceh Singkil menyatakan bahwa dari 13 gereja di Aceh Singkil akan mendapatkan surat IMB. Namun, hanya selang beberapa jam kemudian, tim verifikasi yang dibentuk Pemkab menyatakan hanya delapan gereja yang lolos dan berhak mendapatkan IMB.

Secara mengagetkan, dia melanjutkan, pada hari yang sama, FKUB menyatakan hanya lima gereja yang lolos verifikasi untuk mendapatkan surat IMB.

Bahkan, seminggu berselang, Senin (11/4), kata Boas, FKUB kembali menginformasikan bahwa hanya empat gereja yang lolos verifikasi dan berhak mendapatkan surat IMB.

“Alasannya, ada peraturan pemerintah Provinsi Aceh yang menyatakan pendukung tidak bisa dari agama yang sama. Tapi, mereka tidak kasih tahu nama gereja yang lolos verifikasi,” kata Boas saat mengadu ke Komisioner Komnas HAM, Imadadun Rahmat, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat,  Jumat (22/4), seperti dilansir Satuharapan.com.

Akhirnya, menurutnya, pada Kamis (14/4), Departemen Agama Aceh Singkil memanggil 13 panitia pembangunan gereja dan merekomendasikan 11 gereja berhak mendapatkan surat IMB.
Namun,  Rabu (20/4), kata Boas, FKUB Aceh Singkil membatalkan rekomendasi tersebut dan meminta seluruh gereja merombak dokumen pengurusan surat IMB yang telah dibuat.

Di Aceh Singkil terdapat 24 bangunan gereja, namun hanya satu gereja yang memiliki surat IMB, itu pun diperoleh  tahun 1935.
Pada 19 Oktober 2015, Pemerintah Aceh Singkil merobohkan 10 bangunan gereja yang tidak memiliki surat IMB. Kemudian 13 bangunan gereja yang tersisa pun diminta untuk mengurus surat IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga hari ini, FKUB dan Pemerintah Aceh Singkil belum mengeluarkan surat IMB, meskipun gereja-gereja tersebut telah berusaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Pemda tak mau gereja didirikan

Tokoh masyarakat Muslim Aceh Singkil, Ramli Manik membantah informasi yang menyebutkan bahwa perang agama antara Islam dengan Kristen menjadi penyebab aksi pembakaran rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Dangguran, Kabupaten Aceh Singkil, 13 Oktober 2015.

Menurutnya, kehidupan antarumat beragama khususnya Islam dan Kristen di Aceh Singkil tidak pernah bermasalah, apalagi konflik.
“Semuanya baik-baik saja. Sebelum peristiwa pembakaran gereja, tidak ada konflik antara Islam dengan Kristen di Aceh Singkil,” ujar Ramli kepada satuharapan.com usai mengadukan masalah kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil ke Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat,  Jumat (23/4).

Lebih lanjut, terkait belum dikeluarkanya surat IMB 13 gereja, dia berpendapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ingin ada gereja yang berdiri di Aceh Singkil.

Sebab, Ramli melanjutkan, Pemkab tidak memberikan bantuan sedikit pun kepada jemaat dari 13 gereja tersebut. Pemkab malah mempersulit proses pengurusan surat IMB.

“Kalau pandangan saya begitu (Pemkab tidak mau gereja berdiri di Aceh Singkil),” ucapnya.

“Karena, bila Bupati tidak bertindak membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), seharusnya memfasilitasi dan memerintahkan FKUB, Departemen Agama, dan dinas lainnya membantu jemaat gereja mengurus surat IMB-nya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ramli meminta pemerintah pusat harus terlibat dalam menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil.

sumber: disini

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger