Ratusan warga Kawaluyaan Kecamatan Batununggal Kota Bandung menggeruduk acara peresmian Gereja Batak Karo Protestan (GBKP)
Jl.Kawaluyaan No.10 Kel. Jatisari Batununggal Kota Bandung, Minggu
(10/4/2016). Mereka menolak peresmian dan keberadaan sebuah rumah ibadah di kawasannya dan memaksa agar peresmian dihentikan saat itu juga.
Warga sejak pukul 08.30 sudah berkumpul di depan gerbang dan berunjuk rasa menuntut pihak rumah ibadah segera mengosongkan dan menghentikan aktivitas keagamaannya.
Warga sejak pukul 08.30 sudah berkumpul di depan gerbang dan berunjuk rasa menuntut pihak rumah ibadah segera mengosongkan dan menghentikan aktivitas keagamaannya.
Perwakilan warga dan Kuasa Hukum warga yang menggugat, Komarudin, SH
menuduh jika IMB Gereja penuh hasil rekayasa dan manipulatif. Ia pun mendesak walikota Ridwan Kamil untuk membatalkan dan mencabut IMB gereja tersebut.
“Sekira 2012
ada informasi telah keluar surat ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Namun setelah kita telusuri dan cek
faktual di lapangan proses administrasinya tidak sesuai prosedur.
Selain itu ditemukan juga data-data sebagai syarat mendirikan bangunan
tempat ibadah sesuai SKB 2 Menteri, data tersebut tidak valid atau penuh
rekayasa dan manipulasi data,” jelas Komarudin.
Alhasil, gereja yang akan diresmikan walikota Bandung Ridwan Kamil tersebut akhirnya dibatalkan. Ridwan Kamil yang sedianya membuka peresmian tidak hadir di lokasi. Sempat terjadi ketegangan karena warga meminta jemaat GBKP segera meninggalkan tempat acara secara paksa.
Pendeta GBKP Suro Purba Saputra mengatakan izin
pembangunan gereja sudah dimiliknya sejak 20 Juni 2012. Bahkan sudah
diverifikasi pada Desember 2015 oleh pemerintah Kota Bandung yang
hasilnya menyatakan sah atas izin tersebut.
"Pembagunan
gereja kami di Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari Kecamatan Buahbatu, Kota
Bandung, masih diprotes warga terkait izin. Padahal kami sudah
mengantongi izin tersebut," ungkap Pendeta GBKP Suro Purba Saputra, yang
dihubungi lewat telepon selulernya, Minggu (10/4).
Menurutnya,
tuduhan warga sangatlah tidak berdasar karena pemerintah kota sudah
memverifikasi IMB tersebut dan menyatakan tidak ada unsur rekayasa dan
manipulasi.
"Sementara yang
dipersoalkan warga terkait 85 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sekitar
gereja, sebagai syarat pembangunan tempat ibadah sesuai dengan aturan,
telah diverifikasi bahwa KTP tersebut didapat bukan karena manipulasi,"
ujar Pendeta Suro.
Pendeta Suro
kini hanya pasrah dan berusaha meminta perlindungan pemerintah untuk
menjalankan ibadahnya dengan berdirinya gereja di wilayah Kawaluyaan.
"Sesuai
undang-undang dasar, negara memberi kebebasan para umat beragama untuk
menjalankan ibadahnya. Maka itu kami meminta perlindungan agar persoalan
ini selesai, dan kami bisa beribadah dengan tenang," ujar Pendeta Suro.
sumber : disini
0 komentar:
Posting Komentar