Pastore Gilbert tulis: Hahaha Aceh tetap merupakan Indonesia khan?? Seru juga, kalau semua daerah buat hukuman masing-masing yah!
Pengesahan qanun jinayat yang diterapkan di Aceh telah menimbulkan kontroversi yang serius. Setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan memangkas Perda Aceh tentang jilbab, kini giliran tokoh agama Pastor Gilbert Lumoindong ikut latah mengomentari masalah hukum cambuk yang diberlakukan di Aceh.
Lewat akun twitter miliknya Pastor Gilbert Lumoindong mendesak Presiden Joko Widodo untuk “menghapus” hukuman cambuk yang diberlakukan di wilayah Aceh.
Sebagaimana dilansir Intelejent, Desakan Pastor Gilbert tersebut menyikapi berita soal eksekusi hukum cambuk pada enam pemuda yang terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang khamar atau minuman keras. Eksekusi digelar di Meunasah Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh (01/03).
Hahaha Aceh tetap merup Indonesia khan?? Seru juga, kalau semua daerah buat hukuman masing2— Gilbert Lumoindong (@PastorGilbertL) 1 Maret 2016
“Hahaha Aceh tetap merupakan Indonesia khan?? Seru juga, kalau semua daerah buat hukuman masing-masing,” tulis @PastorGilbert mengomentari pernyataan akun @huwietan. Sebelumnya @huwietan menulis: “Itu hukum hanya dilakukan di aceh.. Mungkin Bapen mo usulkan di Sulut ada hukum cambuk? Kalo bisa, cambuk model Romawi he..he.”
Pastor Gilbert juga menulis: “2016, masih ada hukuman cambuk???”
Hingga kini penerapan Syari’at Islam di Aceh memang penuh dengan kontroversi. Salah satunya adalah hukuman cambuk yang dikenakan bagi para pelanggarnya yang dianggap sangat merendahkan martabat manusia. Sebab, orang yang “disalahkan” juga ikut dipermalukan dihadapan publik, yang melihat hukuman cambuk ibarat “hiburan” di atas panggung.2016, Indonesia negara Pancasila masih berlakukan hukuman cambuk, mohon perhatian Bpk Presiden @jokowi https://t.co/pbAB6igc1b— Gilbert Lumoindong (@PastorGilbertL) 1 Maret 2016
Bahkan LSM seperti Kontras mengecam penerapan hukuman cambuk yang diterapkan di Serambi Mekkah itu. Menurutnya, hukuman yang diterapkan ini masuk kategori penyiksaan dan melanggar ketetapan pasal 16 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Badan HAM PBB.2016, masih ada hukuman cambuk??? https://t.co/pbAB6igc1b— Gilbert Lumoindong (@PastorGilbertL) 1 Maret 2016
Kepala Litbang Kontras, Papang Hidayat mengatakan bahwa sistem hukum ini tidak bisa desentralisasi, selama ini di Aceh hukum cambuk dianggap bukan pelanggaran HAM dan bukan penyiksaan, padahal yang menentukan harusnya badan HAM PBB, sesuai konvensi anti penyiksaan.
Secara eksplisit, lanjutnya, pasal ini melarang keras praktik penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Atas cuitannya itu Pastor Gilbert pun mendapat kecaman dari para netizen yang kurang setuju dengan perkataan beliau. Bahkan ada netizen yang mengatakan Pastor Gilbert tak perlu repor-repot mengurusi keyakinan agama lain.
Tentunya setiap agama mempunyai cara masing-masing untuk memberikan hukuman terhadap orang-orang yang melanggar aturan agama. Setujukah kamu dengan Pastor Gilbert yang menentang hukum cambuk karena Indonesia negara pancasila?
sumber :disini
0 komentar:
Posting Komentar