Rabu, 13 Juli 2016

Banyak terdakwa Pemerkosa di Turki Hindari Penjara dengan Nikahi Korban..TERLALU!!



 ANKARA - Ribuan pemerkosa dan pelaku kekerasan seksual di Turki menghindari penjara dengan menikahi korbannya,seperti dirilis The Independent, Senin (11/7/2016).
Mahkamah Agung (MA) Turki mengatakan, pihaknya mencatat 3.000 kasus perkosaan yang diselesaikan dengan pernikahan, termasuk insiden yang melibatkan anak-anak.

Mustafa Demirdag, Kepala Departemen Banding MA Turki, yang mengawasi kejahatan seksual di negara itu mengatakan, 3.000 pernikahan telah terdaftar secara resmi. 

baca juga : PRIHATIN, BIARAWATI DITEMBAK di KENYA

Situs berita Milliyet, Turki, melaporkan, Demirdag menjelaskan kondisi itu ketika berbicara di komisi parlemen yang dibentuk untuk menyelidiki dan mencegah kejahatan seksual.

Demirdag mengatakan, beberapa kasus yang dipelajari, semuanya menunjukkan, korbannya selain pada orang-orang dewasa juga anak-anak di bawah umur lima tahun.

baca juga : Kami akan mengirimkan jihadis langsung ke neraka ': wanita Kristen Lebanon mengangkat senjata


Dalam satu kasus tertentu, seorang gadis telah diculik dan diperkosa oleh tiga orang, tetapi ketika salah satu pria menikahinya, tuntutan hukum terhadap ketiga pemerkosa pun dicabut.

Menurut Demirdag, sebagai penegak hukum, jenis perkawinan seperti tidak dapat diterima. 

baca juga : Gadis Ini Minta Sang Ibu Memaafkan Anggota ISIS yang Membakarnya

"Ini kejam karena memaksa seorang wanita untuk menikahi seseorang yang dia tidak inginin dan memaksa korban untuk menghabiskan sisa hidupnya dengan pelaku," katanya Demirdag.

Menurut departemen banding MA Turki, pelaku kejahatan seperti itu seharusnya dijatuhi hukuman 16 tahun dan delapan bulan penjara.

Sudah ada insiden, bahwa ternyata hukuman belum tentu adil.

Sebagai contoh, Demirdag menyebut kasus seorang gadis 15 tahun yang jatuh cinta dengan seorang anak lalki-laki di lingkungannya.

"Suatu malam seorang gadis menelpon seorang anak laki-laki. Dia mengatakan akan bunuh diri jika anak itu tidak datang menculiknya," kata Demirdag.

"Kemudian anak laki-laki itu menculiknya," tambah Demirdag lagi.

Demirdag mengisahkan, setelah itu pasangan remaja tersebut menikah sesuai dengan norma-norma lingkungan.

“Ketika kasus ini sampai ke telinga kami, mereka sudah menikah resmi dan memiliki tiga anak," kata pejabat MA Turki tersebut.

"Sebelum hukum baru berlaku, pria itu seharusnya dihukum minimal 8 tahun dan 4 bulan penjara,” katanya.

Menurut Demirdag, sekarang usia pernikahan mereka 16 tahun dan delapan bulan. “Apakah ini adil? Tidak, tidak. Saya ini aparat penegak hukum,” katanya.

"Tidak semua kasus berjalan sesuai dengan pola yang sama. Namun kita tidak membuat kategorisasi antara mereka," tambahnya.

Menyusul putusan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa bahwa Turki telah gagal melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, Turki pun memberlakukan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2012.

Tahun lalu, tiga orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan dan percobaan perkosaan mahasiswa 20 tahun, Ozgecan Aslan.

Kasus ini menyebabkan protes jalanan nasional atas isu kekerasan terhadap perempuan di Turki.

sumber : disini

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger